Berikut kami sampaikan kepada seluruh peserta KKN masa Covid-19 materi pembekalan bagi mahasiswa. materi dapat di unduh dan dipelajari untuk kelangsungan program kerja 3. Panduan LPJ
Informasi KKN Covid UNS Batch I, II dan Kegiatan Mahasiswa Non KRS KKN
Diberitahukan kepada mahasiswa calon peserta KKN UNS masa Covid Tahap I, II dan Mahasiswa UNS yang akan mengajukan kegiatan setara KKN pada masa pandemi ini, berikut informasi yang dapat kami berikan anatar lain : 1. Informasi resmi kami sampaikan melalui web kkn.lppm.uns.ac.id dan registrasi pendaftaran melalui kkn.uns.ac.id. Informasi tambahan dapat melalui Call Centre WA 0821 3867 8144 atau bergabung kedalam Grup Telegram dengan alamat t.me/upkknuns2. Pendaftaran Tahap I telah dilaksanakan pada 20-27 April 2020. Pembekalan Peserta Tahap I dilaksanakan pada 30 April 2020 dengan pelaksanaan melalui ruang Virtual dengan link akan dibagikan saat hari pelaksanaan. 3. Pendaftaran Tahap II akan dilaksanakan pada 28-30 April 2020. Bagi calon peserta KKN yang hendak mengajukan kegiatan yang dapat setara dengan KKN UNS masa Covid dapat memperhatikan informasi sebagai berikut : 1. Kegiatan di tingkat prodi / Fakultas yang dapat di setarakan dengan Kegaiatan KKN selama masa Pandemi Covid-19 1. Kegiatan dilaksanakan oleh mahasiswa di lokasi domisili, ditunjukkan dengan bukti persetujuan kegiatan oleh RW/ RT / Kepala Desa (sesuai dengan format terdapat di website kkn.uns.ac.id). 2. Kegiatan bersifat memberikan edukasi / pendampingan / pemberdayaan dan kegiatan menunjang untuk tetap produktif bagi masyarakat tanpa meninggalkan prinsip work from home (WFH). 3. Mahasiswa membuat Laporan catatan harian dengan bukti log book + foto kegiatan harian di lokasi masing-masing dalam kurun waktu 45 (Empat Puluh Lima hari / 2 x 4 x 16).4. Mahasiswa wajib memiliki dosen pembimbing selama kegiatan yang ditetapkan oleh Fakultas.5. Apabila DPL menghendaki kegiatan ini sebagai Pengabdian masyarakat, maka mahasiswa bersama Dosen pembimbing wajib membuat luaran berupa artikel kegiatan pada masa covid (1 Dosen 1 Artikel – diajukan sebagai syarat bukti Program Pengabdian). 6. Mahasiswa wajib membuat dokumentasi kegiatan berupa foto dan video, akan ada poin tambahan apabila dokumentasi dapat terpublikasi pada media massa baik cetak maupun online. 7. Mahasiswa membuat pakta integritas dan tetap membawa prinsip yang telah dianjurkan oleh pemerintah selama masa covid-19. 8. Melengkapi berkas persayaratan antara lain : a. Surat Ijin Orang Tua b. Pakta Integritas c. Pernyataaan Status Kesehatan d. Log Book Harian Kegiatan e. Proposal Relawan Covid Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan.
Pendaftaran KKN UNS di Era Covid-19
Unit Pengelola Kuliah Kerja Nyata UNS (UP KKN – UNS) memberikan kesempatan kepada mahasiswa peserta KKN Periode 1 (Juli-Agustus) tahun 2020 yang sudah mengambil mata kuliah KKN di Siakad untuk mengikuti kegiatan KKN sebagai Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19, yang akan dilaksanakan Tahap I pada 1 Mei 2020 – 29 Juni 2020 dan Tahap II pada Juli – Agustus 2020 (dapat melakukan kegiatan akademik diantara waktu pelaksanaan selaku relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19). Mahasiswa melaksanakan kegiatan sebagai Relawan ini secara perorangan (wajib di lokasi domisili masing-masing) dan/atau di lembaga yang memberikan penugasan kepada mahasiswa (yang diketahui dan dikoordinasikan dengan Fakultas) dan secara daring (tidak ada pelaksanaan di lokasi selain tempat domisili dan tidak berkumpul dalam kelompok) Untuk itu kepada seluruh peserta Periode 1 (Juli-Agustus) tahun 2020 yang sudah terdaftar di Siakad untuk dapat melakukan konfirmasi/pendaftaran ulang lewat laman: kkn.uns.ac.id mulai Hari Senin, Tanggal 20 April 2020 (Tahap I). Verifikasi calon Peserta (terhadap kelengkapan persyaratan yang diwajibkan) dan penugasan DPL juga akan dilakukan secepatnya dan dalam waktu yang sudah di tentukan dalam time line. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan peserta tidak melakukan pendaftaran dan belum lolos verifikasi maka akan diikutkan pada tahap pelaksanaan Tahap II dan pada kegiatan yang lain yang akan dan/atau sudah ditentukan oleh UP KKN UNS. Perihal kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan dikeluarkannya PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), diperkuat dengan Surat Edaran Rektor Nomor: 1480 /UN27/HK /2020, tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan Serta Tindakan Antisipasi Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid) -19 Di Lingkungan UNS, dan Surat Edaran Rektor Nomor: 13/UN27/SE/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktifitas Di Kampus Universitas Sebelas Maret, seiring dengan perkembangan wabah Covid-19 yang masih menyebar dan berdasarkan prediksi bahwa kondisi akan membaik masih dalam jangka waktu 3- 4 bulan kedepan. Berkaitan dengan hal tersebut, kepada para mahasiswa peserta Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19, diberikan pilihan: Mengikuti kegiatan Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19 Tahap 1, Tahap 2, Tahap 3 (akan ditetapkan kemudian) dan seterusnya; atau Alih periode KKN Tematik dari Periode 1 (Juli-Agustus 2020) ke Periode 2 (Januari-Februari 2021). Bagi mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan KKN sebagai peserta Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19, tidak diperkenankan mengikuti KKN Periode 2 (Januari-Februari 2021). Bagi mahasiswa (khusus) Fakultas Kedokteran yang sudah terlibat/berjalan sebagai tenaga Relawan sejak awal wabah diumumkan resmi oleh pemerintah dapat segera menyampaikan/melaporkan bentuk/lokasi/perkembangan kegiatan yang sedang dilaksanakan. Adapun rencana dan alternatif kegiatan, kami sampaikan beberapa rincian yang meliputi : KKN Tematik Periode 1 bulan Juli-Agustus 2020 tetap berlangsung dengan bentuk kegiatan khusus (Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19) dan rancangan jadwal waktu pelaksanaan secara khusus. Bentuk kegiatan khusus adalah pengerahan/pengaktifan Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19 di lokasi domisili masing-masing peserta (tidak diperbolehkan menuju/mencari lokasi daerah lain). Kegiatan Relawan UNS Tanggap Covid-19 ini akan dapat disetarakan dengan 2SKS (sama dengan KKN Periode Juli-Agustus 2020), dibuktikan dengan beban kerja yang dilakukan dalam log book. Rentang waktu operasional KKN Tematik Tahap I (Kegiatan Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19), berlangsung antara tanggal 20 April 2020 sampai dengan 29 Juni 2020 (apabila dalam keadaan tertentu operasional kegiatan akan di tinjau ulang) dan Tahap ke II pelaksanaan Juli – Agustus 2020. Operasional Kegiatan Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19 TIDAK ADA PENERJUNAN MAHASISWA ke lokasi (KKN). Metode pelaksanaanya dengan pendampingan jarak jauh menggunakan daring. Pelaksanaan kegiatan tetap di bawah bimbingan seorang Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) per mahasiswa (ketentuan jumlah bimbingan satu orang DPL ditetapkan oleh UP KKN UNS). UP KKN UNS juga akan memfasilitasi apabila mahasiswa peserta KKN Periode Juli-Agustus 2020 ada yang tidak dapat mengikuti Program Kegiatan Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19, untuk ikut dalam pelaksanaan pada jadwal waktu dan model pelaksanaan berikutnya Periode 2 (Januari-Februari 2021). Mekanisme dan prosesnya akan diatur dan diumumkan dikemudian hari. UP KKN UNS dalam Pelaksanaan KKN Periode Januari-Februari 2021 juga akan mempertimbangkan situasi, kondisi dan arahan serta kebijakan Pimpinan Universitas dan Pemerintah. Mekanisme dan proses perubahan pelaksanaan KKN Periode Januari-Februari 2021 akan diatur dan diumumkan teknisnya sesegera mungkin. Informasi, prosedur ketetapan dan formulir-formulir prasyarat kelengkapan dapat di lihat dan diunduh di laman kkn.uns.ac.id. Mahasiswa yang mengikuti Program Kegiatan Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19 ini sampai selesai dan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, selanjutnya dapat diakui sudah mengikuti KKN dengan beban 2 SKS. Mekanisme perencanaan program kerja, pelaporan program kerja, luaran dan SPJ akan menjadikan penilaian oleh Dosen Pembimbing Lapangan yang di tetapkan oleh UP KKN UNS. Informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi UP KKN LPPM UNS Surakarta, 20 April 2020Kepala UP KKN Prof. Dr. Ir. Sudibyo, M.S.NIP. 196001071985031004
Pendaftaran KKN Kemitraan Periode Juli 2020 dan SPJ KKN Periode Januari 2020
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) No.1480/UN27/HK/2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan serta Tindakan Antisipasi Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Sebelas Maret serta hasil Rapat Koordinasi Pimpinan Universitas tanggal 15 Maret 2020, maka Unit Pengelola KKN LPPM UNS memutuskan: Konsultasi SPJ KKN periode Januari-Februari 2020 dilakukan secara online dengan urutan memperioritaskan kelompok KKN yang belum konsultasi yaitu KKN kemitraan luar jawa dan KKN kemitraan Jawa. Komunikasi untuk mendukung kelancaran kegiatan konsultasi online dilakukan dengan menggunakan Whatss App Group. Jadwal konsultasi bagi kelompok KKN yang belum di Acc dilakukan secara begilir (Mengisi Formulir pada Link Berikut, jadwal akan disampaikan melalui website serta konfirmasi melalui pesan WA ) Melakukan peninjauan terkai seleksi KKN kemitraan periode Juli – Agustus 2020 antara lain: Pengumpulan proposal KKN kemitraan maksimal tanggal 24 Maret 2020 pukul 23.59 WIB melalui google drive. Masing-masing perwakilan kelompok mahasiswa dimohon menyerahkan email @student.uns.ac.id (pendataan dilakukan melalui Whatss App Group Calon KKN Kemitraan dan mengisi pada link berikut). Kebijakan ini diambil agar pada saatnya kegiatan KKN fix bisa dilaksanakan pada periode Juli-Agustus, UPKKN telah memiliki data KKN kemitraan yang valid guna penentuan kuota KKN regular serta runtutan kegiatan KKN lainnya (pembekalan mahasiswa, pembekalan DPL, dst). Seleksi proposal direncanakan tanggal 30-31 Maret 2020 dengan menggunakan google meet untuk presentasi dan dilakukan penilaian secara langsung, apabila kondisi sudah lebih baik bisa dilakukan secara tatap muka di UPKKN dimana per kelompok diwakili oleh 1 mahasiswa untuk presentasi. Konten proposal yang dikumpulkan meliputi proposal sesuai format disertai lampiran 1,2,6 dan lampiran 7 (Lampiran 3,4,5 disusulkan setelah kondisi normal) Dalam rangka mendukung kebijakan lockdown Covid-19, mahasiswa tidak diperkenankan mengurus perizinan KKN ke luar daerah. UPKKN selama masa lockdown tidak melayani pengurusan izin kegiatan KKN. Pengumuman akan senantiasa diupdate dengan melihat perkembangan kondisi melalui website UPKKN serta melalui grup Whatss App yang telah terbentuk. Demikian agar menjadi perhatian semuanya. Kepala UPKKN LPPM UNS
Revisi Syarat KKN Kemitraan
Diinformasikan, menyusuli publikasi tanggal 10 Maret 2020 perihal Rekruitmen KKN Kemitraan Juli-Agustus 2020: Form IKA UNS ditiadakan Form Dukungan Mitra/Sponsor tidak wajib namun memiliki nilai plus dalam penilaian Demikian kami sampaikan
Undangan Sosialisasi Perekrutan KKN Kemitraan Juli-Agustus 2020
Diinformasikan kepada calon peserta KKN Kemitraan untuk hadir dalam Sosialisasi Perekrutan KKN Kemitraan Juli-Agustus 2020 pada Selasa, 17 Maret 2020 jam. 13.00 di Ruang Sidang I LPPM UNS. Masing-masing kelompok diwakili oleh satu orang perwakilan. Registrasi perwakilan melalui WA group dengan format KKN Kemitraan_Nama/Fakultas/_Calon Lokasi KKN ke nomor 085-642-141-372 (Bapak Eksa). Demikian kami sampaikan harap menjadi perhatian.
Rekruitmen KKN Kemitraan Juli-Agustus 2020
Diinformasikan kepada mahasiwa Un iversitas Sebelas Maret yang akan melaksanakan KKN Berbasis Kemitraan, Unit Pengelola KKN UNS membuka rekruitmen KKN Kemitraan bagi mahasiswa yang: Sudah menginput mata kuliah KKN di KRS Telah menyelesaikan 100 SKS Adapun syarat dan ketentuan sebagai berikut ini: Berkas yang telah tercantum diatas diserahkan ke UPKKN pada tanggal 23-24 Maret 2020 pada jam kerja. Demikian kami informasikan.
Penarikan KKN Januari-Februari 2020
Diinformasikan kepada seluruh peserta KKN Januari-Februari 2020, penarikan KKN dilakukan secara serentak pada tanggal 27 Februari 2020. Kepada seluruh mahasiswa yang telah selesai melaksanakan KKN dihimbau untuk segera kembali ke kampus UNS setelah acara penarikan di lokasi KKN. Bagi Tim KKN Kemitraan, batas toleransi kepulangan tim kemitraan adalah H+2 dari tanggal resmi penarikan KKN. Bagi tim kemitraan yang kembali ke UNS lebih dari tanggal yang telah ditentukan wajib melapor kepada Korbid KKN Kemitraan Bapak Eksa 085642141372 Untuk menjadi perhatian, ketua Tim Kemitraan wajib melaporkan data anggota yang tidak kembali ke kampus UNS pasca penarikan dengan melampirkan fotocopy KTP anggota. Setelah kembali ke UNS, tim kkn segera menyusun laporan akhir KKN dan mengumpulkan laporan KKN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Demikian kami sampaikan , harap menjadi perhatian.
Penarikan KKN dan Jadwal Pengumpulan Laporan Akhir KKN Januari-Februari 2020
Diinformasikan kepada seluruh kelompok KKN Periode Januari-Februari 2020, penarikan KKN Reguler akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 Februari 2020. Oleh karena itu, kepada Dosen Pembimbing KKN yang akan berangkat ke lokasi untuk penarikan mahasiswa KKN dihimbau untuk menyiapkan SPPD pada tanggal 27 Februari 2020 dengan melampirkan Kelompok KKN juga dihimbau untuk segera menyusun laporan akhir KKN sesuai dengan format yang berlaku agar dapat segera dikumpulkan setelah periode pelaksanaan KKN berakhir. Adapun jadwal pengumpulan laporan akhir KKN Januari-Februari 2020 sebagai berikut: Tanggal Jadwal Konsultasi dan Pengumpulan Laporan KKN 2-3 Maret 2020 Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo 4-5 Maret 2020 Sragen, Klaten, Boyolali 6 dan 9 Maret 2020 Wonogiri, Ngawi, Magetan 10-11 Maret 2020 Pacitan, Grobogan, Gunung Kidul 12-13 Maret 2020 Kemitraan Jawa 16-17 Maret 2020 Kemitraan Luar Jawa
Upacara Pelepasan Mahasiswa KKN Periode Januari – Februari 2020
Disampaikan kepada seluruh peserta KKN Periode Januari – Februari 2020 untuk wajib mengikuti Upacara pelepasan KKN yang akan dilaksanakan pada : Hari : Selasa, 14 Januari 2020 Tempat : Halaman Kantor Pusat Gd. Dr. Prakosa (Rektorat UNS) Waktu : 06.30 WIB Dresscode : Almamater – Topi KKN UNS Berikut kami sampaikan pula daftar parkir bus, bus akan stanby mulai pukul 05.30 WIB diharapkan untuk mahasiswa mempersiapkan barang di bagasi bus masing-masing sebelum upacara berlangsung. untuk keberangkatan menuju lokasi masing-masing kabupaten diharapkan berkoordinasi dengan Korkab dan crew bus masing masing Kabupaten. Kordes-Korcam-Ketua Tim masing-masing bertanggungjawab atas ketertiban pelaksanaan upacara masing-masing anggota nya.