Diberitahukan kepada mahasiswa calon peserta KKN UNS masa Covid Tahap I, II dan Mahasiswa UNS yang akan mengajukan kegiatan setara KKN pada masa pandemi ini, berikut informasi yang dapat kami berikan anatar lain :
1. Informasi resmi kami sampaikan melalui web kkn.lppm.uns.ac.id dan registrasi pendaftaran melalui kkn.uns.ac.id. Informasi tambahan dapat melalui Call Centre WA 0821 3867 8144 atau bergabung kedalam Grup Telegram dengan alamat t.me/upkknuns
2. Pendaftaran Tahap I telah dilaksanakan pada 20-27 April 2020. Pembekalan Peserta Tahap I dilaksanakan pada 30 April 2020 dengan pelaksanaan melalui ruang Virtual dengan link akan dibagikan saat hari pelaksanaan.
3. Pendaftaran Tahap II akan dilaksanakan pada 28-30 April 2020.
Bagi calon peserta KKN yang hendak mengajukan kegiatan yang dapat setara dengan KKN UNS masa Covid dapat memperhatikan informasi sebagai berikut :
1. Kegiatan di tingkat prodi / Fakultas yang dapat di setarakan dengan Kegaiatan KKN selama masa Pandemi Covid-19 1. Kegiatan dilaksanakan oleh mahasiswa di lokasi domisili, ditunjukkan dengan bukti persetujuan kegiatan oleh RW/ RT / Kepala Desa (sesuai dengan format terdapat di website kkn.uns.ac.id).
2. Kegiatan bersifat memberikan edukasi / pendampingan / pemberdayaan dan kegiatan menunjang untuk tetap produktif bagi masyarakat tanpa meninggalkan prinsip work from home (WFH).
3. Mahasiswa membuat Laporan catatan harian dengan bukti log book + foto kegiatan harian di lokasi masing-masing dalam kurun waktu 45 (Empat Puluh Lima hari / 2 x 4 x 16).
4. Mahasiswa wajib memiliki dosen pembimbing selama kegiatan yang ditetapkan oleh Fakultas.
5. Apabila DPL menghendaki kegiatan ini sebagai Pengabdian masyarakat, maka mahasiswa bersama Dosen pembimbing wajib membuat luaran berupa artikel kegiatan pada masa covid (1 Dosen 1 Artikel – diajukan sebagai syarat bukti Program Pengabdian).
6. Mahasiswa wajib membuat dokumentasi kegiatan berupa foto dan video, akan ada poin tambahan apabila dokumentasi dapat terpublikasi pada media massa baik cetak maupun online.
7. Mahasiswa membuat pakta integritas dan tetap membawa prinsip yang telah dianjurkan oleh pemerintah selama masa covid-19.
8. Melengkapi berkas persayaratan antara lain :
a. Surat Ijin Orang Tua
b. Pakta Integritas
c. Pernyataaan Status Kesehatan
d. Log Book Harian Kegiatan
e. Proposal Relawan Covid
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan.