Unit Pengelola Kuliah Kerja Nyata UNS (UP KKN – UNS) memberikan kesempatan kepada mahasiswa peserta KKN Periode 1 (Juli-Agustus) tahun 2020 yang sudah mengambil mata kuliah KKN di Siakad untuk mengikuti kegiatan KKN sebagai Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19, yang akan dilaksanakan Tahap I pada 1 Mei 2020 – 29 Juni 2020 dan Tahap II pada Juli – Agustus 2020 (dapat melakukan kegiatan akademik diantara waktu pelaksanaan selaku relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19). Mahasiswa melaksanakan kegiatan sebagai Relawan ini secara perorangan (wajib di lokasi domisili masing-masing) dan/atau di lembaga yang memberikan penugasan kepada mahasiswa (yang diketahui dan dikoordinasikan dengan Fakultas) dan secara daring (tidak ada pelaksanaan di lokasi selain tempat domisili dan tidak berkumpul dalam kelompok)
Untuk itu kepada seluruh peserta Periode 1 (Juli-Agustus) tahun 2020 yang sudah terdaftar di Siakad untuk dapat melakukan konfirmasi/pendaftaran ulang lewat laman: kkn.uns.ac.id mulai Hari Senin, Tanggal 20 April 2020 (Tahap I). Verifikasi calon Peserta (terhadap kelengkapan persyaratan yang diwajibkan) dan penugasan DPL juga akan dilakukan secepatnya dan dalam waktu yang sudah di tentukan dalam time line. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan peserta tidak melakukan pendaftaran dan belum lolos verifikasi maka akan diikutkan pada tahap pelaksanaan Tahap II dan pada kegiatan yang lain yang akan dan/atau sudah ditentukan oleh UP KKN UNS.
Perihal kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan dikeluarkannya PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), diperkuat dengan Surat Edaran Rektor Nomor: 1480 /UN27/HK /2020, tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan Serta Tindakan Antisipasi Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid) -19 Di Lingkungan UNS, dan Surat Edaran Rektor Nomor: 13/UN27/SE/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktifitas Di Kampus Universitas Sebelas Maret, seiring dengan perkembangan wabah Covid-19 yang masih menyebar dan berdasarkan prediksi bahwa kondisi akan membaik masih dalam jangka waktu 3- 4 bulan kedepan.
Berkaitan dengan hal tersebut, kepada para mahasiswa peserta Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19, diberikan pilihan:

  1. Mengikuti kegiatan Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19 Tahap 1, Tahap 2, Tahap 3 (akan ditetapkan kemudian) dan seterusnya; atau
  2. Alih periode KKN Tematik dari Periode 1 (Juli-Agustus 2020) ke Periode 2 (Januari-Februari 2021). Bagi mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan KKN sebagai peserta Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19, tidak diperkenankan mengikuti KKN Periode 2 (Januari-Februari 2021).
  3. Bagi mahasiswa (khusus) Fakultas Kedokteran yang sudah terlibat/berjalan sebagai tenaga Relawan sejak awal wabah diumumkan resmi oleh pemerintah dapat segera menyampaikan/melaporkan bentuk/lokasi/perkembangan kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Adapun rencana dan alternatif kegiatan, kami sampaikan beberapa rincian yang meliputi :

  1. KKN Tematik Periode 1 bulan Juli-Agustus 2020 tetap berlangsung dengan bentuk kegiatan khusus (Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19) dan rancangan jadwal waktu pelaksanaan secara khusus.
  2. Bentuk kegiatan khusus adalah pengerahan/pengaktifan Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19 di lokasi domisili masing-masing peserta (tidak diperbolehkan menuju/mencari lokasi daerah lain).
  3. Kegiatan Relawan UNS Tanggap Covid-19 ini akan dapat disetarakan dengan 2SKS (sama dengan KKN Periode Juli-Agustus 2020), dibuktikan dengan beban kerja yang dilakukan dalam log book.
  4. Rentang waktu operasional KKN Tematik Tahap I (Kegiatan Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19), berlangsung antara tanggal 20 April 2020 sampai dengan 29 Juni 2020 (apabila dalam keadaan tertentu operasional kegiatan akan di tinjau ulang) dan Tahap ke II pelaksanaan Juli – Agustus 2020.
  5. Operasional Kegiatan Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19 TIDAK ADA PENERJUNAN MAHASISWA ke lokasi (KKN). Metode pelaksanaanya dengan pendampingan jarak jauh menggunakan daring.
  6. Pelaksanaan kegiatan tetap di bawah bimbingan seorang Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) per mahasiswa (ketentuan jumlah bimbingan satu orang DPL ditetapkan oleh UP KKN UNS).
  7. UP KKN UNS juga akan memfasilitasi apabila mahasiswa peserta KKN Periode Juli-Agustus 2020 ada yang tidak dapat mengikuti Program Kegiatan Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19, untuk ikut dalam pelaksanaan pada jadwal waktu dan model pelaksanaan berikutnya Periode 2 (Januari-Februari 2021). Mekanisme dan prosesnya akan diatur dan diumumkan dikemudian hari.
  8. UP KKN UNS dalam Pelaksanaan KKN Periode Januari-Februari 2021 juga akan mempertimbangkan situasi, kondisi dan arahan serta kebijakan Pimpinan Universitas dan Pemerintah.
  9. Mekanisme dan proses perubahan pelaksanaan KKN Periode Januari-Februari 2021 akan diatur dan diumumkan teknisnya sesegera mungkin.
  10. Informasi, prosedur ketetapan dan formulir-formulir prasyarat kelengkapan dapat di lihat dan diunduh di laman kkn.uns.ac.id.
    Mahasiswa yang mengikuti Program Kegiatan Relawan UNS Tanggap Wabah Covid-19 ini sampai selesai dan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, selanjutnya dapat diakui sudah mengikuti KKN dengan beban 2 SKS. Mekanisme perencanaan program kerja, pelaporan program kerja, luaran dan SPJ akan menjadikan penilaian oleh Dosen Pembimbing Lapangan yang di tetapkan oleh UP KKN UNS. Informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi UP KKN LPPM UNS

Surakarta, 20 April 2020
Kepala UP KKN

Prof. Dr. Ir. Sudibyo, M.S.
NIP. 196001071985031004