Landasan hukum Pelaksanaan KKN di Universitas Sebelas Maret

  1. SE Rektor No.312/J27/KN/1998 tentang Penangguhan pelaksanaan KKN UNS
  2. SK Rektor No. 599/J27/PP/2004 tentang KKN menjadi mata Kuliah Kerja Pengabdian Masyarakat (KKPM) , dengan status mata kuliah intrakurikuler pilihan 2 SKS.
  3. SK Rektor UNS No : 491/UN27/PP/2011, KKN tentang mata kuliah wajib bagi mahasiswa S1, dengan bobot 2 SKS.
  4. SK Rektor No: 38/UN27/HK/2012 tentang penyelenggaraan KKN Wajib dikelola oleh Unit Pengelola Kuliah Kerja Nyata (UPKKN) LPPM.
  5. SE NOMOR: 24/UN27/SE/2020 tentang KEBIJAKAN REKTOR TENTANG KULIAH KERJA NYATA (KKN) SELAMA MASA
    PANDEMI COVID-19