Merujuk pada SK Rektor tentang Pedoman Penyelenggaraan Program KKN UNS Pasal 10 ayat (1) mengenai Tata Tertib Pra KKN dalam hal ini Pembekalan, menyatakan bahwa Peserta wajib mengikuti seluruh materi pembekalan dan mengisi daftar hadir.  Maka bagi mahasiswa yang mengikuti pembekalan kurang dari 75% dinyatakan mengundurkan diri pada KKN yang akan diberangkatkan periode Juli – Agustus 2014 dan dipersilahkan untuk mengambil mata kuliah KKN di KRS semester berikutnya untuk diberangkatkan pada periode Desember – Januari 2015. Terima kasih.