1. Hasil pertemuan antara Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 3  dan UPKKN  beserta Forbes Dagri BEM se-UNS,  bahwa besaran uang makan peserta kkn sebesar 20 ribu/ hari sudah tidak layak, sehingga kenaikan harga menjadi keniscayaan pada periode IX, Juli-Agustus 2018

2. Besaran kenaikan yaitu UPKKN mengajukan Rp 5.000,- / hari , yakni dari 20.000,- menjadi 25.000./hari  namun menurut Bem UNS perlu minimum dan maksimum, salah satu Universitas lain menetapkan minimum 27 ribu maksimum 35 ribu dalam satu hari.

3. UP KKN meminta pihak Forbes Dagri BEM se-UNS untuk mengumpulkan data dan memberikan rekomendasi sebagai dasar untuk menentukan besaran paling layak untuk uang makan peserta KKN UNS yang tidak memberatkan mahasiswa tetapi tidak membebani masyarakat.

4. Masih terjadi perbedaan pandangan mengenai mekanisme pembayaran kenaikan, apakah diseragamkan oleh UPKKN melalui rekening peserta masing-masing atau berdasarkan indeks lokasi maing-masing kabupaten (pembayaran kolektif melalui DPL diserahkan kepada pemilik pondokan).

5. Mahasiswa bisa membayar 1,2 juta dgn asumsi biaya makan 20 rb per hari dan dgn konsekuensi menambah biaya sebesar yg akan ditetapkan, namun bisa membayar 1,425 jt, dgn asumsi telah membayar kenaikan biaya makan 5000.

6. Jika mahasiswa yang sudah membayar 1,425 juta merasa keberatan bisa menghubungi pihak UPKKN untuk ditindaklanjuti apakah akan ada pengembalian uang atau akan tetap disimpan sebagai tabungan biaya hidup saat KKN.

7. Rekening untuk membayar adalah rekening mhs yg bersangkutan, shg pembayaran lebih dari ketetapan akan tertinggal sebagai saldo tabungan mahasiswa ybs.