MEKANISME PELAPORAN ANGGARAN MONITORING DAN EVALUASI DPL SELAMA DI LOKASI KKN

  1. DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN WAJIB MEMBUAT SPJ PERJALANAN (DENGAN DOKUMENTASI BUKTI PERJALANAN ) *DILAMPIRKAN.
  2. SPJ BIAYA PERJALANAN DINAS SELAMA KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI BERUPA  UANG HARIAN PERJALANAN DINAS.
  3. UNTUK KEMITRAAN LUAR JAWA MELAMPIRKAN JUGA E-TIKET DAN BOARDINGPASS SEBAGAI BUKTI PERJALANAN MONITORING DAN EVALUASI.
  4. ASUMSI JUMLAH PERJALANAN
  • KEMITRAAN LUAR JAWA (MINIMAL 1X )
  • KEMITRAAN  JAWA ( MINIMAL 2X)
  • BERBASIS LOKASI ( JAWA TENGAH DAN JAWA TIMUR 5X KUNJUNGAN)

SPJ PELAPORAN KEGIATAN (Dilampirkan dalam laporan)
(UPLOAD JADI SATU FILE PDF) (FILE DAPAT DI UNDUH PADA LINK BERIKUT)

LAPORAN KEGIATAN DAN SPJ MONEV DI UPLOAD PADA LINK BERIKUT