Kegiatan KKN kemitraan dilaksanakan berdasarkan prinsip hubungan kerjasama timbal balik antara UNS dengan mitra seperti Pemda, Instansi Pemerintah, Perusahaan, LSM, atau kelompok masyarakat lainnya dalam usaha menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan pendekatan partisipasi aktif dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu program/ tema KKN kemitraan disusun berdasarkan gagasan bersama (co-creation), dukungan bersama (co-funding), keberlanjutan (sustainibility), keluwesan (fleksibility), dan berbasis riset (research based community services).
KRITERIA DAN PENGUSULAN
1. Pengusul adalah Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang sudah pernah mengikuti TOT (Training of Trainer) KKN yang disetujui oleh Unit Pengelola KKN LPPM UNS
2. Peserta KKN adalah mahasiswa yang telah terdaftar KRS dengan melengkapi persyaratan yang ada.
3. Jumlah mahasiswa KKN dalam suatu kelompok wilayah adalah 18-20 orang, kecuali atas permintaan mitra.
4. Pengajuan proposal sesuai dengan tema yang telah disepakati dengan pihak mitra (Pemda, Instansi Pemerintah, Perusahaan, LSM, atau kelompok masyarakat lainnya).
5. Format Proposal dan surat sponsorship mengikuti ketentuan Panduan Format KKN Kemitraan yang bisa diunduh di website kkn.lppm.uns.ac.id, namun cover dan penampilan proposal menyesuaikan masing-masing pengusul.
6. Proposal dan surat sponsorship dimintakan tandatangan ke UPKKN sebelum dikirimkan ke pihak sponsor
7. Bagi kelompok mahasiswa KKN yang mendapatkan dana sponsorship dari sumber pemerintah, perusahaan swasta maupun sumber lain, diwajibkan untuk membuat laporan dan SPJ salinan ke unit KKN.
8. Dana sponsorship tidak diperkenankan langsung ke rekening mahasiswa namun melalui rekening Rektor UNS (informasi nomor rekening rektor dapat dikonfirmasi ke UPKKN)